Site icon Radar Tuban

Dukung Polri Sikat Kejahatan Perbankan, BRI Proaktif Ungkap Pelaku APK Palsu

EKSPOS PENGUNGKAPAN: Bareskrim Mabes Polri ungkap pelaku pembuat dan penyebar file link aplikasi APK bermodus phising melalui jejaring platform sosial media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/1).

Radartuban.jawapos.com– Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penyebar file link aplikasi APK bermodus phising melalui jejaring platform sosial media pada Jumat (19/1) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

BRI secara aktif terlibat dalam mendukung proses penyelidikan dan proses pengungkapan serta penangkapan para pelaku berjumlah 13 orang.

Terkait adanya berbagai modus kejahatan perbankan tersebut, BRI bertindak proaktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga proses penangkapan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan oleh Bareskrim Polri, diketahui terdapat empat kelompok pelaku yang terdiri dari pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, password, nomor ponsel, dan lainnya), pelaku developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan perubahan tarif transfer, pelaku penipuan (yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban, serta terakhir pelaku penguras rekening.

Setelah memperoleh data data pribadi korban, pelaku kemudian mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhir nya dilakukan penarikan dana.

BRI bekerja sama dengan kepolisian melakukan analisa dan melakukan tracing alur aliran dana tersebut dalam rangka mengungkap identitas para pelaku.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 ter sangka. Di antaranya CPU yang digunakan untuk melakukan render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, laptop, dan flashdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.

Para tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 dan/atau pasal 46 ayat 1 jo 30 ayat 1 UU ITE, pasal 46 ayat 2 jo 30 ayat 1 UU ITE, pasal 50 jo 34 ayat 1 UU ITE, dan pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan, BRI secara proaktif terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi bersama kepolisian guna men dukung proses pengungkapan dan penangkapan kejahatan perbankan tersebut. Hal ini sekaligus dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis.

‘’Pengungkapan ini men jadi momentum bagi kita semua untuk terus ber hati-hati atas  berbagai modus penipuan yang saat ini kian marak terjadi di masyarakat. Sekaligus menjadi penanda atas keseriusan BRI untuk menangani kasus ini bersama para pihak terkait,’’ jelasnya.

Agus Sudiarto menambahkan, BRI secara berkala terus melakukan edukasi pencegahan berbagai modus penipuan yang disebarkan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti social engineering, phising, dan sebaran file APK palsu.

Edukasi melalui berbagai media resmi perseroan tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat agar dapat terhindar dari berbagai modus keja hatan perbankan.

‘’BRI terus mengimbau ke pada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finan sial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan (username, password, PIN, OTP, dan sebagainya).

Nasabah juga wajib merahasiakan itu dari siapa pun, termasuk keluarga, kerabat, maupun petugas bank,’’ tegasnya.

Agus Sudiarto memastikan BRI hanya menggunakan saluran komunikasi resmi milik perusahaan (verified/centang biru) yang dapat diakses nasabah melalui website di alamat www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak_bri, promo_bri, Face book: Bank BRI, YouTube: Bank BRI, Tiktok: Bank BRI, dan contact BRI di nomor 14017/1500017. (*/ds)

Exit mobile version