25.3 C
Tuban
Monday, July 1, 2024
spot_img

Usai Laporkan Camat, Kini Giliran Kades Sandingrowo yang Dipolisikan Kasunnya

TUBAN – Tak puas hanya melaporkan Camat Soko Sucipto, Rabu (18/10) Eko Sugiarto kembali mendatangi Satreskrim Polres Tuban.

Kali ini yang dilaporkan adalah Kepala Desa Sandingrowo Abu Tholib. Tuduhannya sama dengan camat, yakni dugaan maladministrasi atas pemecatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus) Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko pada 7 Juni lalu.

Baca Juga :  Tak Terima Dipecat, Camat Soko Tuban Dilaporkan Kasunnya ke Polisi

Didampingi kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno dan Heri Tri Widodo, Eko ke Satreskrim Polres Tuban dengan membawa sejumlah barang bukti dugaan pemalsuan berita acara pemecatan terhadap dirinya.

Eko mengatakan, Abu Tholib diduga dengan sengaja melakukan pemalsuan surat sesuai dengan pasal 263 ayat 1 Jo 263 ayat 2.

‘’Saya akan terus melawan untuk mencari keadilan,’’ tegasnya.

Menurut dia, pemecatan dirinya sebagai perangkat desa cacat hukum. Sebab, ada sejumlah ketidaksesuaian antara surat yang dikeluarkan dengan fakta yang di lapangan.

‘’Biar hukum yang membuktikan siapa yang bersalah,’’ kata dia.

Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum Eko menambahkan bahwa pemecatan perangkat desa bisa dilakukan jika yang bersangkutan tersangkut persoalan hukum dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Sedangkan Eko pernah terjerat persoalan hukum pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

‘’Dari sini sudah bisa dinilai apa kepentingan pemecatan kadus ini,’’ tegasnya.

Sementara itu, Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Tuban Iptu Edy Siswanto membenarkan pihaknya sudah menerima aduan terhadap Camat Soko Sucipto dari Eko beserta tim kuasa hukum.

Kasus tersebut sudah ditangani penyidik Unit II untuk dilakukan pendalaman.

Terkait aduan kedua yang dilayangkan kepada kepala Desa Sandingrowo, dia akan mempelajari lebih lanjut.

‘’Akan kami pelajari apakah dua aduan ini masih satu rangkaian atau tidak,’’ ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko Abu Tholib mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala proses hukum terkait pelaporan terhadap dirinya.

Pihaknya mengaku siap kooperatif dalam menjalani proses hukum tersebut.

‘’Soal surat keputusan kepala desa tentang pemberhentian yang bersangkutan, saya rasa sudah sesuai dengan prosedur dan kami tetap hormati gugatan yang dilayangkan di PTUN,’’ tandasnya. (yud/tok)

TUBAN – Tak puas hanya melaporkan Camat Soko Sucipto, Rabu (18/10) Eko Sugiarto kembali mendatangi Satreskrim Polres Tuban.

Kali ini yang dilaporkan adalah Kepala Desa Sandingrowo Abu Tholib. Tuduhannya sama dengan camat, yakni dugaan maladministrasi atas pemecatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus) Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko pada 7 Juni lalu.

Baca Juga :  Tak Terima Dipecat, Camat Soko Tuban Dilaporkan Kasunnya ke Polisi

Didampingi kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno dan Heri Tri Widodo, Eko ke Satreskrim Polres Tuban dengan membawa sejumlah barang bukti dugaan pemalsuan berita acara pemecatan terhadap dirinya.

Eko mengatakan, Abu Tholib diduga dengan sengaja melakukan pemalsuan surat sesuai dengan pasal 263 ayat 1 Jo 263 ayat 2.

‘’Saya akan terus melawan untuk mencari keadilan,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Menurut dia, pemecatan dirinya sebagai perangkat desa cacat hukum. Sebab, ada sejumlah ketidaksesuaian antara surat yang dikeluarkan dengan fakta yang di lapangan.

‘’Biar hukum yang membuktikan siapa yang bersalah,’’ kata dia.

Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum Eko menambahkan bahwa pemecatan perangkat desa bisa dilakukan jika yang bersangkutan tersangkut persoalan hukum dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Sedangkan Eko pernah terjerat persoalan hukum pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

‘’Dari sini sudah bisa dinilai apa kepentingan pemecatan kadus ini,’’ tegasnya.

Sementara itu, Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Tuban Iptu Edy Siswanto membenarkan pihaknya sudah menerima aduan terhadap Camat Soko Sucipto dari Eko beserta tim kuasa hukum.

Kasus tersebut sudah ditangani penyidik Unit II untuk dilakukan pendalaman.

Terkait aduan kedua yang dilayangkan kepada kepala Desa Sandingrowo, dia akan mempelajari lebih lanjut.

‘’Akan kami pelajari apakah dua aduan ini masih satu rangkaian atau tidak,’’ ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko Abu Tholib mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala proses hukum terkait pelaporan terhadap dirinya.

Pihaknya mengaku siap kooperatif dalam menjalani proses hukum tersebut.

‘’Soal surat keputusan kepala desa tentang pemberhentian yang bersangkutan, saya rasa sudah sesuai dengan prosedur dan kami tetap hormati gugatan yang dilayangkan di PTUN,’’ tandasnya. (yud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban Korane Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/