29.6 C
Tuban
Sunday, July 7, 2024
spot_img

Pengajuan Praperadilan Diterima, Sidang Perdana Siskaee 12 Februari Mendatang

JAKARTA – Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaee akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/2).

“Hakim (yang menyidangkan kasus Siskaee) Bu Sri Rejeki Marshinta,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada pers di Jakarta, Jumat.

Djuyamto mengatakan bahwa kuasa hukum Siskaee telah mengajukan praperadilan pada Kamis (1/2) dan sudah diterima oleh PN Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan persidangan.

Menurut dia, permohonan praperadilan tersangka kasus film porno atas nama Francisca Candra Novitasari atau Siskaee diterima oleh PN Jaksel dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Sudah kami terima dan diregistrasikan,” kata Djuyamto.

Baca Juga :  Dilarang Jual Tuak, Mercon, dan Pergelaran Musik selama Bulan Suci

​​​​​​​Siskaee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanannya oleh Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.

Tofan mengatakan bahwa penetapan tersangka itu semua perlu diuji di persidangan.

“Apakah memang sudah sesuai dengan kaidah yang benar atau masih ada celah dalam prosesnya. Menurut hemat kami perlu diuji di persidangan. Sesuai permohonan kami,” ka Tofan.

Ia menambahkan, pengajuan praperadilan tertanggal 1 Februari 2024, ada perbedaan dengan pengajuan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut pada Senin (15/1).

Pada gugatan praperadilan yang sebelumnya hanya terkait penetapan tersangkanya.

Menurut dia, untuk termohon dalam praperadilan tersebut, yaitu termohon satu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan termohon dua penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. (*)

Baca Juga :  CJH Tuban Berangkat Hari Ini, Berikut 6 Titik Lokasi Parkir untuk Pengantar

Sumber: ANTARA, Pewarta: Khaerul Izan

JAKARTA – Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaee akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/2).

“Hakim (yang menyidangkan kasus Siskaee) Bu Sri Rejeki Marshinta,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada pers di Jakarta, Jumat.

Djuyamto mengatakan bahwa kuasa hukum Siskaee telah mengajukan praperadilan pada Kamis (1/2) dan sudah diterima oleh PN Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan persidangan.

Menurut dia, permohonan praperadilan tersangka kasus film porno atas nama Francisca Candra Novitasari atau Siskaee diterima oleh PN Jaksel dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Sudah kami terima dan diregistrasikan,” kata Djuyamto.

- Advertisement -
Baca Juga :  CJH Tuban Berangkat Hari Ini, Berikut 6 Titik Lokasi Parkir untuk Pengantar

​​​​​​​Siskaee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanannya oleh Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.

Tofan mengatakan bahwa penetapan tersangka itu semua perlu diuji di persidangan.

“Apakah memang sudah sesuai dengan kaidah yang benar atau masih ada celah dalam prosesnya. Menurut hemat kami perlu diuji di persidangan. Sesuai permohonan kami,” ka Tofan.

Ia menambahkan, pengajuan praperadilan tertanggal 1 Februari 2024, ada perbedaan dengan pengajuan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut pada Senin (15/1).

Pada gugatan praperadilan yang sebelumnya hanya terkait penetapan tersangkanya.

Menurut dia, untuk termohon dalam praperadilan tersebut, yaitu termohon satu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan termohon dua penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. (*)

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan - Siapkan Langkah Strategis Antisipasi Krisis Global

Sumber: ANTARA, Pewarta: Khaerul Izan

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban Korane Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru