26.8 C
Tuban
Saturday, July 6, 2024
spot_img

Awasi Berkas Caleg, Bawaslu Intip Silon Milik KPUK Tuban. Berikut Alasannya

TUBAN – Minimnya akses pengawasan terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pengganti melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon), membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban tidak bisa berbuat banyak.

Rencananya, Bawaslu akan nebeng menggunakan silon milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban.

Itu dilakukan demi memastikan berkas bacaleg pengganti yang di-upload di silon telah lengkap.

‘’Ketika menu verifikasi administrasi muncul dari silon, kami akan melakukan pengawasan melekat melalui silon KPU,’’ ujar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban Sutrisno Puji Utomo kepada Jawa Pos Radar Tuban, Sabtu (7/10).

Menurut Sutris, langkah ini perlu dilakukan mengingat silon milik Bawaslu hanya bisa melihat nama-nama bacaleg. Tidak bisa sampai melihat berkas-berkas yang diajukan.

Karenanya, dia tidak tahu: apakah berkas dari 13 bacaleg pengganti yang diunggah di silon sudah lengkap atau belum.

Baca Juga :  Ternyata Tukang Becak pun Bayar Retribusi

‘’Agar bisa memastikan kelengkapan berkas, kami harus mengintip (silon, Red) milik KPUK,’’ terang pria yang meniti karir di Bawaslu dari staf tersebut.

Lebih lanjut, alumnus Unirow Tuban itu menuturkan, pengawasan dalam silon sangat penting.

Apalagi, berdasar informasi dia terima, ada bacaleg yang berlatar belakang mantan pegawai badan usaha milik negara (BUMN), sehingga perlu dipastikan: apakah sudah menyertakan surat pemberhentian dari pihak yang berwenang atau tidak.

‘’Ketika berkas ada yang tidak dilengkapi, maka harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),’’ imbuhnya.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, setelah penyerahan berkas rancangan daftar calon tetap (DCT) pada 3 Oktober lalu, kini tinggal melakukan verifikasi berkas.

Baca Juga :  23 PPS dan 1 PPK di Tuban Ramai-Ramai Mengundurkan Diri

‘’Tapi untuk sementara ini belum mulai,’’ ujarnya.

Karena itu, terang Hakim, pihaknya belum bisa memastikan: apakah bacaleg yang baru diajukan memenuhi syarat atau tidak. Diterangkan dia, ketika nanti ada bacaleg pengganti yang diketahui tidak melengkapi berkas, maka langsung dinyatakan TMS.

‘’Langsung gugur dan tidak bisa maju dalam Pileg 2024 nanti,’’ ujarnya, dan stelah masa verifikasi selesai, tahap selanjutnya adalah penyusunan dan penetapan. ‘’berdasarkan jadwal, penetapan DCT tanggal 4 November,’’ tambahnya.

Untuk diketahui, hingga batas terakhir pencermatan pada 3 Oktober pukul 23.59, total empat parpol mengajukan perubahan caleg. Rinciannya, PPP (1 bacaleg), PKS (3 bacaleg), PKB (8 bacaleg), dan PAN (1 bacaleg). (fud/tok)

TUBAN – Minimnya akses pengawasan terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pengganti melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon), membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban tidak bisa berbuat banyak.

Rencananya, Bawaslu akan nebeng menggunakan silon milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban.

Itu dilakukan demi memastikan berkas bacaleg pengganti yang di-upload di silon telah lengkap.

‘’Ketika menu verifikasi administrasi muncul dari silon, kami akan melakukan pengawasan melekat melalui silon KPU,’’ ujar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban Sutrisno Puji Utomo kepada Jawa Pos Radar Tuban, Sabtu (7/10).

Menurut Sutris, langkah ini perlu dilakukan mengingat silon milik Bawaslu hanya bisa melihat nama-nama bacaleg. Tidak bisa sampai melihat berkas-berkas yang diajukan.

- Advertisement -

Karenanya, dia tidak tahu: apakah berkas dari 13 bacaleg pengganti yang diunggah di silon sudah lengkap atau belum.

Baca Juga :  23 PPS dan 1 PPK di Tuban Ramai-Ramai Mengundurkan Diri

‘’Agar bisa memastikan kelengkapan berkas, kami harus mengintip (silon, Red) milik KPUK,’’ terang pria yang meniti karir di Bawaslu dari staf tersebut.

Lebih lanjut, alumnus Unirow Tuban itu menuturkan, pengawasan dalam silon sangat penting.

Apalagi, berdasar informasi dia terima, ada bacaleg yang berlatar belakang mantan pegawai badan usaha milik negara (BUMN), sehingga perlu dipastikan: apakah sudah menyertakan surat pemberhentian dari pihak yang berwenang atau tidak.

‘’Ketika berkas ada yang tidak dilengkapi, maka harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),’’ imbuhnya.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, setelah penyerahan berkas rancangan daftar calon tetap (DCT) pada 3 Oktober lalu, kini tinggal melakukan verifikasi berkas.

Baca Juga :  KTP Digital Bisa untuk Transaksi Perbankan, Ini Bank Pertama di Tuban yang Menerapkan

‘’Tapi untuk sementara ini belum mulai,’’ ujarnya.

Karena itu, terang Hakim, pihaknya belum bisa memastikan: apakah bacaleg yang baru diajukan memenuhi syarat atau tidak. Diterangkan dia, ketika nanti ada bacaleg pengganti yang diketahui tidak melengkapi berkas, maka langsung dinyatakan TMS.

‘’Langsung gugur dan tidak bisa maju dalam Pileg 2024 nanti,’’ ujarnya, dan stelah masa verifikasi selesai, tahap selanjutnya adalah penyusunan dan penetapan. ‘’berdasarkan jadwal, penetapan DCT tanggal 4 November,’’ tambahnya.

Untuk diketahui, hingga batas terakhir pencermatan pada 3 Oktober pukul 23.59, total empat parpol mengajukan perubahan caleg. Rinciannya, PPP (1 bacaleg), PKS (3 bacaleg), PKB (8 bacaleg), dan PAN (1 bacaleg). (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban Korane Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/