27.5 C
Tuban
Sunday, July 7, 2024
spot_img

Terkait Nonjob dan Penurunan Eselon, Komisi I Rencana Panggil Eksekutif Lagi

TUBAN, Radar Tuban – Komisi I DPRD Tuban kembali memanggil jajaran pejabat Pemkab Tuban kemarin (15/1).

Pemanggilan kali kedua tersebut masih terkait klarifikasi status nonjob dan penurunan eselon puluhan pegawai negeri sipil (PNS) menyusul pemberlakukan struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru di lingkup Pemkab Tuban. Pasalnya, dalam rapat kerja yang pertama antara komisi I dengan pejabat eksekutif pada Rabu (12/1) lalu belum menemukan titik terang terkait data pejabat yang di-nonjobkan, sehingga dilanjut lagi kemarin.

Hadir mewakili Pemkab Tuban, Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana bersama jajarannya. Sama seperti rapat kerja yang pertama, pertemuan yang berlangsung di ruang komisi I itu kembali dilaksanakan secara tertutup. Awak media hanya bisa menunggu di luar.

Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengatakan, dalam pemanggilan yang kedua tersebut, data yang diinginkan jajarannya masih belum dipenuhi. Sedikitnya, ada enam data yang diminta, tapi baru tiga yang diberikan dalam rapat kemarin. Tiga data yang sudah diberikan, yakni data pejabat turun eselon, naik eselon, serta data SOTK yang baru dan lama. Sementara data yang menyangkut surat keputusan (SK) panitia seleksi, hasil rekomendasi dan hasil konsultasi dari KASN, serta hasil rapot dari tim penilai kinerja, belum diberikan.

‘’Itupun baru diberikan saat rapat. Padahal, kami minta diberikan sebelum rapat, sehingga kami bisa mempelajari terlebih dahulu,’’ terang Roni, sapaan akrabnya dengan sedikit kecewa.

Karena masih belum menemukan titik terang, komisi I berencana kembali memanggil eksekutif. ‘’Nanti kita agendakan lagi,’’ tandas politikus PKB tersebut.

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir di Tepi Jalan Nasional, Wanita Paruh Baya di Tuban Tewas

Terkait nonjob dan penurunan eselon, menurut Roni, Pemkab Tuban telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN pasal 241. ‘’Disebutkan (dalam pasal 241, Red), ASN yang terkena dampak perampingan harus disalurkan terlebih dahulu, bukannya pejabat baru yang malah dinaikkan jabatannya,’’ terang dia membeber isi dari pasal yang dimaksud.

Apalagi, lanjut Roni, pihaknya mendengar bahwa Bupati Aditya Halindra Faridzky sempat mengatakan bahwa dalam perubahan SOTK ini tidak ada yang nonjob. Padahal, data yang diberikan sekda tercatat sebanyak 36 pejabat nonjob dan 30 pejabat turun eselon. ‘’Ini saja (dari data yang disampaikan sekda dengan pernyataan bupati, Red) sudah tidak sinkron,’’ terang dia.

Selain itu, lanjut politikus asal Kecamatan Jenu itu, dari data yang diberikan juga tampak ada keanehan. Logikannya, kenapa sampai ada nonjob, padahal antara SOTK lama dan baru ada 65 jabatan kosong. Kekosongan jabatan itu terdiri dari eselon III A sebanyak dua jabatan, eselon IV A sebanyak 27 jabatan, dan eselon IV B terdapat 36 jabatan yang masih kosong. ‘’Melihat data ini (yang diberikan sekda, Red), ada yang aneh,’’ kata dia yang akan mempelajarinya lebih lanjut.

Terkait para pejabat dan pegawai yang di-nonjobkan, ternyata sampai saat ini juga belum mendapatkan tempat tugas baru. ‘’Saya minta segera dicarikan tempat yang sesuai kompetensinya,’’ tandas Roni.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana usai pertemuan dengan komisi I mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya telah memberikan data yang diminta oleh dewan. Hanya saja, diakui dia, tidak semua data diberikan. Ada beberapa data yang sifatnya rahasia, sehingga tidak bisa diberikan kepada siapa pun termasuk dewan. ‘’Ada data yang sifatnya rahasia, sehingga tidak boleh diserahkan,’’ ujarnya usai memenuhi panggilan komisi I.

Baca Juga :  LPG 12 Kg Oplosan Sudah Mulai Beredar di Aceh

Disampaikan Budi, di antara data yang tidak bisa diberikan yakni, data hasil asesmen dan sejumlah data yang memang bukan domain pemkab, seperti sejumlah data yang langsung dari komisi aparatur sipil negara (KASN). ‘’Itu (data dari KASN, Red) harus minta langsung ke lembaga terkait,’’ jelasnya.

Lebih lanjut Budi menegaskan, mutasi pejabat di lingkup Pemkab Tuban yang berujung pada nonjob dan penurunan pangkat, itu sudah sesuai dengan ketentuan di PP 11/2017, yang kemudian dilanjutkan dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbub) SOTK baru. Menurut dia, jumlah jabatannya juga lebih sedikit dari SOTK lama. Sehingga, perlu dilakukan ulang penataan secara keseluruhan. ‘’Semua (pejabat yang dimutasi, Red) sudah berdasarkan penilaian. Untuk eselon II sudah dilakukan asesmen, kemudian eselon III menjadi wewenang bupati,’’ tegasnya bahwa tidak ada yang salah dengan kebijakan mutasi yang diputuskan bupati.

Soal pejabat nonjob yang belum mendapatkan posisi baru, Budi menjelaskan, untuk saat ini masih dalam proses finalisasi. ‘’Ada yang difungsionalkan, ada juga yang ditata sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi mereka,’’ tandasnya.(fud/tok)

TUBAN, Radar Tuban – Komisi I DPRD Tuban kembali memanggil jajaran pejabat Pemkab Tuban kemarin (15/1).

Pemanggilan kali kedua tersebut masih terkait klarifikasi status nonjob dan penurunan eselon puluhan pegawai negeri sipil (PNS) menyusul pemberlakukan struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru di lingkup Pemkab Tuban. Pasalnya, dalam rapat kerja yang pertama antara komisi I dengan pejabat eksekutif pada Rabu (12/1) lalu belum menemukan titik terang terkait data pejabat yang di-nonjobkan, sehingga dilanjut lagi kemarin.

Hadir mewakili Pemkab Tuban, Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana bersama jajarannya. Sama seperti rapat kerja yang pertama, pertemuan yang berlangsung di ruang komisi I itu kembali dilaksanakan secara tertutup. Awak media hanya bisa menunggu di luar.

Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengatakan, dalam pemanggilan yang kedua tersebut, data yang diinginkan jajarannya masih belum dipenuhi. Sedikitnya, ada enam data yang diminta, tapi baru tiga yang diberikan dalam rapat kemarin. Tiga data yang sudah diberikan, yakni data pejabat turun eselon, naik eselon, serta data SOTK yang baru dan lama. Sementara data yang menyangkut surat keputusan (SK) panitia seleksi, hasil rekomendasi dan hasil konsultasi dari KASN, serta hasil rapot dari tim penilai kinerja, belum diberikan.

‘’Itupun baru diberikan saat rapat. Padahal, kami minta diberikan sebelum rapat, sehingga kami bisa mempelajari terlebih dahulu,’’ terang Roni, sapaan akrabnya dengan sedikit kecewa.

- Advertisement -

Karena masih belum menemukan titik terang, komisi I berencana kembali memanggil eksekutif. ‘’Nanti kita agendakan lagi,’’ tandas politikus PKB tersebut.

Baca Juga :  LPG 12 Kg Oplosan Sudah Mulai Beredar di Aceh

Terkait nonjob dan penurunan eselon, menurut Roni, Pemkab Tuban telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN pasal 241. ‘’Disebutkan (dalam pasal 241, Red), ASN yang terkena dampak perampingan harus disalurkan terlebih dahulu, bukannya pejabat baru yang malah dinaikkan jabatannya,’’ terang dia membeber isi dari pasal yang dimaksud.

Apalagi, lanjut Roni, pihaknya mendengar bahwa Bupati Aditya Halindra Faridzky sempat mengatakan bahwa dalam perubahan SOTK ini tidak ada yang nonjob. Padahal, data yang diberikan sekda tercatat sebanyak 36 pejabat nonjob dan 30 pejabat turun eselon. ‘’Ini saja (dari data yang disampaikan sekda dengan pernyataan bupati, Red) sudah tidak sinkron,’’ terang dia.

Selain itu, lanjut politikus asal Kecamatan Jenu itu, dari data yang diberikan juga tampak ada keanehan. Logikannya, kenapa sampai ada nonjob, padahal antara SOTK lama dan baru ada 65 jabatan kosong. Kekosongan jabatan itu terdiri dari eselon III A sebanyak dua jabatan, eselon IV A sebanyak 27 jabatan, dan eselon IV B terdapat 36 jabatan yang masih kosong. ‘’Melihat data ini (yang diberikan sekda, Red), ada yang aneh,’’ kata dia yang akan mempelajarinya lebih lanjut.

Terkait para pejabat dan pegawai yang di-nonjobkan, ternyata sampai saat ini juga belum mendapatkan tempat tugas baru. ‘’Saya minta segera dicarikan tempat yang sesuai kompetensinya,’’ tandas Roni.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana usai pertemuan dengan komisi I mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya telah memberikan data yang diminta oleh dewan. Hanya saja, diakui dia, tidak semua data diberikan. Ada beberapa data yang sifatnya rahasia, sehingga tidak bisa diberikan kepada siapa pun termasuk dewan. ‘’Ada data yang sifatnya rahasia, sehingga tidak boleh diserahkan,’’ ujarnya usai memenuhi panggilan komisi I.

Baca Juga :  Tuban Urutan Kedua Pelanggar Lalin Tertinggi se-Jatim, Surabaya Ketiga

Disampaikan Budi, di antara data yang tidak bisa diberikan yakni, data hasil asesmen dan sejumlah data yang memang bukan domain pemkab, seperti sejumlah data yang langsung dari komisi aparatur sipil negara (KASN). ‘’Itu (data dari KASN, Red) harus minta langsung ke lembaga terkait,’’ jelasnya.

Lebih lanjut Budi menegaskan, mutasi pejabat di lingkup Pemkab Tuban yang berujung pada nonjob dan penurunan pangkat, itu sudah sesuai dengan ketentuan di PP 11/2017, yang kemudian dilanjutkan dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbub) SOTK baru. Menurut dia, jumlah jabatannya juga lebih sedikit dari SOTK lama. Sehingga, perlu dilakukan ulang penataan secara keseluruhan. ‘’Semua (pejabat yang dimutasi, Red) sudah berdasarkan penilaian. Untuk eselon II sudah dilakukan asesmen, kemudian eselon III menjadi wewenang bupati,’’ tegasnya bahwa tidak ada yang salah dengan kebijakan mutasi yang diputuskan bupati.

Soal pejabat nonjob yang belum mendapatkan posisi baru, Budi menjelaskan, untuk saat ini masih dalam proses finalisasi. ‘’Ada yang difungsionalkan, ada juga yang ditata sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi mereka,’’ tandasnya.(fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban Korane Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru