27 C
Tuban
Friday, July 5, 2024
spot_img

51 Bacaleg di Tuban Dinyatakan TMS, KPUK: Rata-Rata Bacaleg dari Partai Nonparlemen

RADAR TUBAN – Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Tuban banyak yang tidak memenuhi syarat. Dari jumlah awal 628 bacaleg yang diusung 17 partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, setelah diverifikasi, hanya 577 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).

Hasil verifikasi tersebut disampaikan ke masing-masing parpol pada Minggu (6/8) lalu. Dari hasil verifikasi tersebut hanya 51 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, sebenarnya hanya 618 bacaleg yang melakukan perbaikan berkas.

Hanya saja dari jumlah tersebut sepuluh bacaleg tidak memenuhi syarat karena tidak melakukan perbaikan. Setelah dilakukan verifikasi hanya 577 bacaleg yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Mendag Pastikan HET Minyak Goreng Berlaku di Pasar 3-4 Hari ke Depan

‘’Rata-rata bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dari partai nonparlemen,’’ ujarnya.

Kepada wartawan koran ini, Hakim, panggilannya, enggan membeberkan rincian 51 bacaleg yang TMS tersebut. Begitu juga asal parpolnya.

‘’Setelah ini, bacaleg yang MS diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus mendatang,’’ ujarnya.

Disinggung alasan bacaleg yang dinyatakan TMS, dia menyebut karena berkas yang seharusnya diperbaiki justru tidak dipenuhi. Padahal, dalam proses perbaikan berkas, bacaleg wajib memenuhi kekurangan berkas.

‘’Ketika berkas tidak terpenuhi, maka kami nyatakan TMS,’’ imbuhnya.

Hakim memastikan bacaleg yang TMS sudah tidak bisa memperbaiki berkasnya. Dengan demikian, yang diumumkan dalam DCS tersebut yang bisa maju sebagai caleg dalam Pileg 2024.

Baca Juga :  Tersisa Tiga Bulan, APBD Tuban Baru Terserap 67,63 Persen. Idealkah?

Komisioner kelahiran Lamongan itu mengatakan, setelah penetapan DCS, parpol hanya boleh mengganti bacalegnya yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Itu pun ketika melakukan pergantian, berkas bacaleg pengganti harus sudah lengkap. Tidak boleh ada kekurangan.

‘’Setelah ini, kami hanya menerima pergantian bacaleg dengan syarat berkas sudah lengkap,’’ tegasnya. (fud/ds)

RADAR TUBAN – Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Tuban banyak yang tidak memenuhi syarat. Dari jumlah awal 628 bacaleg yang diusung 17 partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, setelah diverifikasi, hanya 577 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).

Hasil verifikasi tersebut disampaikan ke masing-masing parpol pada Minggu (6/8) lalu. Dari hasil verifikasi tersebut hanya 51 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, sebenarnya hanya 618 bacaleg yang melakukan perbaikan berkas.

Hanya saja dari jumlah tersebut sepuluh bacaleg tidak memenuhi syarat karena tidak melakukan perbaikan. Setelah dilakukan verifikasi hanya 577 bacaleg yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Duh! DPRD Tuban Hanya Mampu Bahas Dua Raperda selama Satu Semester

‘’Rata-rata bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dari partai nonparlemen,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Kepada wartawan koran ini, Hakim, panggilannya, enggan membeberkan rincian 51 bacaleg yang TMS tersebut. Begitu juga asal parpolnya.

‘’Setelah ini, bacaleg yang MS diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus mendatang,’’ ujarnya.

Disinggung alasan bacaleg yang dinyatakan TMS, dia menyebut karena berkas yang seharusnya diperbaiki justru tidak dipenuhi. Padahal, dalam proses perbaikan berkas, bacaleg wajib memenuhi kekurangan berkas.

‘’Ketika berkas tidak terpenuhi, maka kami nyatakan TMS,’’ imbuhnya.

Hakim memastikan bacaleg yang TMS sudah tidak bisa memperbaiki berkasnya. Dengan demikian, yang diumumkan dalam DCS tersebut yang bisa maju sebagai caleg dalam Pileg 2024.

Baca Juga :  Kemenperin Identifikasi IMEI Ilegal, Akan Cek Manual Satu-Satu IMEI yang Beredar

Komisioner kelahiran Lamongan itu mengatakan, setelah penetapan DCS, parpol hanya boleh mengganti bacalegnya yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Itu pun ketika melakukan pergantian, berkas bacaleg pengganti harus sudah lengkap. Tidak boleh ada kekurangan.

‘’Setelah ini, kami hanya menerima pergantian bacaleg dengan syarat berkas sudah lengkap,’’ tegasnya. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban Korane Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/